Merasa ditangkap dan ditahan tidak sesuai dengan prosedur yang ada,
Lorensius Soik (51), pengusaha asal Wonosobo, melaporkan 9 Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda Jawa
Tengah, Jumat (7/12/2012) malam. Pelaporan tersebut terkait dengan
dugaan perbuatan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang atas
penangkapan yang dilakukan terhadapnya.
Kejadian ini bermula pada Selasa (16/10/2012) saat sejumlah petugas PPNS melakukan penggeledahan di rumah serta gudang miliknya. Ketika itu, petugas menyita barang dengan alasan pita cukai palsu. "Alasannya pita cukai minuman anggur orang tua palsu, tapi mereka tidak menunjukkan surat apa pun, termasuk surat penyitaan barang juga tidak," katanya.
Lorensius ketika itu juga langsung dibawa ke kantor DJBC Kanwil Jateng dan DIY di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang. Ia baru diperbolehkan pulang pada Kamis (18/10/2012). Menurutnya, ia baru diperbolehkan pulang setelah menandatangani blangko kosong.
"Tapi saat itu saya menolak karena blanko kosong, kemudian saya tanda tangani dan di kertas itu juga saya tulis kalau saya menolak karena blanko tersebut kosong saat disodorkan pada saya," tandasnya.
Tidak hanya berhenti di situ, Lorensius kembali ditangkap pada Kamis (25/10/2012) sekaligus dibawakan surat perintah penahanan. Surat penangkapan itu tercatat nomor Sprint Kap - 13/WBC.09/BD.05/PPNS/2012 dan surat perintah penahanan tercatat nomor Sprint Han - 08/WBC.09/B.13.04/PPNS/2012. Ia kemudian ditahan di LP Kelas I Kedungpane, Semarang.
"Merasa tindakan mereka sewenang-wenang, kemudian saya ajukan praperadilan dan putusannya perbuatan mereka melawan hukum," katanya.
Theodorus menambahkan, pada putusan praperadilan kliennya, hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sebab itu, perbuatan para petugas Bea dan Cukai itu dianggap melanggar hukum sebagaimana Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan.
"Kami tidak ingin hal ini juga terjadi pada warga negara lainnya, janganlah mereka menangkap seenaknya. Anehnya lagi, hari ini pun kami kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, padahal nyata-nyata putusan praperadilan menyebutkan proses penangkapan dan penahanan yang mereka lakukan melawan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Djihartono mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan saksi, termasuk dari pihak Bea dan Cukai terkait hal itu.
SUMBER

0 comments on Penangkapan Tak Sah, 9 Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan :
Post a Comment