13 Penyidik ditarik Polri, KPK jadi macan ompong

13 Penyidik ditarik Polri, KPK jadi macan ompong

Upaya Korps Bhayangkara menggembosi lembaga antikorupsi terus dilakukan. Kini Polri tak memperpanjang masa tugas 13 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, pada September lalu sudah 20 penyidik yang ditarik.

Surat penolakan perpanjangan tugas penyidik dikirim berbarengan dengan hari penahanan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM itu dijebloskan KPK ke Rutan Militer Guntur.

Langkah ini jelas dinilai sejumlah pegiat antikorupsi sebagai upaya balas dendam Polri. Apalagi penyidik yang tak diperpanjang sedang menangani kasus simulator SIM, salah satunya Kompol Novel Baswedan.

Khusus untuk Novel, Kepolisian Daerah Bengkulu sempat akan menangkapnya karena dituduh melakukan penganiayaan saat bertugas di wilayah itu delapan tahun silam. Novel sudah dijadikan tersangka. Namun karena permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono penyidikan kasusnya dihentikan sementara.

Penarikan ini disadari oleh KPK akan mengganggu kerjanya dalam memberantas korupsi. Terlebih, saat ini ada sejumlah kasus kakap yang ditangani. Namun KPK tak tinggal diam, sejumlah penyidik internal mulai direkrut.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap masyarakat mengerti jika kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi terhambat karena kekurangan penyidik. Namun Dia menjamin penarikan penyidik tak membuat pengusutan kasus simulator SIM mengendor.

"Dan itu bukan akibat dari KPK, tapi akibat dari situasi yang sekarang ini. Sekali lagi bukan karena manajemen KPK, tapi diawali dari penarikan itu," kata Busyro.

Saat ini jumlah penyidik yang dimiliki KPK ada 61 orang. Sementara, 28 personel Polri telah memilih beralih status menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang sudah beralih status adalah Kompol Novel Baswedan.

Mabes Polri menegaskan jika penarikan penyidik ini bukanlah upaya menggembosi KPK, tetapi karena masa tugas telah habis. Polri pun berjanji akan memberi pengganti penyidik baru ke KPK.

"Kami tidak pernah menarik ya. Kalau masa tugasnya sudah habis enggak usah ditarik harusnya kembali," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman.

Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan Polri sudah mempersiapkan penyidik baru. Dia pun menjamin berapa saja yang diminta oleh KPK akan dipenuhi.

"13 Penyidik Polri bulan ini habis masa baktinya di bulan November. Kami ketahui akan dilakukan pergantian dengan yang baru, sudah dikoordinasikan oleh SDM KPK," kata Boy.

Untuk mengatasi hal itu, KPK meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyetujui draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2005 yang mengatur soal SDM di KPK. Sebab, draf tersebut telah sampai di meja presiden sejak satu bulan yang lalu.

Namun, hingga kini PP tersebut belum juga disetujui oleh presiden. Dalam revisi Perpres tersebut tercantum soal masa tugas PNS dari lembaga negara yang bertugas di KPK. Para PNS tersebut dapat bertugas di KPK hingga 12 tahun dari sebelumnya delapan tahun.

SUMBER

0 comments on 13 Penyidik ditarik Polri, KPK jadi macan ompong :

Post a Comment